get app
inews
Aa Text
Read Next : Program PPKS dalam Proses Pendataan, Bey: Jangan Salah Sasaran

Tata Kelola Semakin Baik, Dana Subsidi Haji 2022 Mencapai Rp 41 Juta Tiap Jamaah

Selasa, 26 April 2022 | 21:49 WIB
header img
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily, mengatakan, berdasarkan pantauannya selama ini tata kelola keuangan jamaah haji Indonesia sudah semakin baik. 

“Kami melihat tata kelola keuangan haji kita sudah semakin baik dan transparan, bahkan pemerintah bisa memberikan subsidi haji tahun 2022 hingga mencapai Rp 41 Juta tiap jamaah,” kata Kang Ace - begitu Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat disapa warga - saat menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Haji Tahun 2022 di Grand Sunshine Resort & Convention, Soreang Bandung, Selasa (26/4/2022).

Disebutkan Kang Ace, dana subsidi haji yang diberikan pemerintah sebesar Rp 41 juta dari total biaya haji perjamaah yang mencapai Rp 81,7 juta itu antara lain untuk membayar selisih transportasi udara, hotel, makan selama penyelenggaraan haji selama 40 hari.

“Subsidi pemerintah ini diberikan kepada setiap jamaah dari hasil penambahan nilai manfaat pengelolaan keuangan haji sehingga mereka hanya membayar Rp 35 juta saja dari besaran BPIH yang sudah diputuskan pemerintah sebesar Rp 39,8 juta dan sisanya dibebankan kepada alokasi virtual account,” sambung Kang Ace yang didampingi narasumber lain yakni Kepala Divisi Investasi Luar Negeri Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Sidiq Haryono dan Ketua MUI Kab. Bandung, KH. Yayan Hasuna Hudaya.

Dijelaskan Kang Ace, itulah hebatnya kita semua, semuanya demi kepentingan jamaah bukan untuk kepentingan yang lain. Masyarakat selayaknya memahami betapa pemerintah dan DPR saat ini telah begitu memberikan perhatian yang sangat besar terhadap masalah tata kelola haji ini.

“Partai Golkar sendiri senantiasa berjuang agar keuangan haji para jamaah ini bisa dikawal secara transparan dan benar-benar bermanfaat untuk kepentingan jamaah,” sambung Kang Ace yang juga Ketua Panja BPIH 2022 ini dihadapan para peserta diskusi yang berasal dari anggota IPHI Kab. Bandung, para pengelola umroh dan haji dan sejumlah tamu undangan lainnya.

“Maaf ya ada perjuangan politik yang melahirkan kebijakan tata kelola keuangan haji yang semakin baik ini. Sehingga para jamaah kini semakin nyaman dan terlindungi,” tegasnya.

Dijelaskan Ace, tahun 2021 dana haji yang dikelola BPKH sebesar Rp158,77 triliun atau 101.83 persen melebihi target tahun 2021 sendiri yang sebesar Rp155,92 triliun. Nilai manfaat yang dikelola sebesar Rp10,51 triliun atau 113.62 persen dari target tahun 2021 sebesar Rp9,25 triliun. Sementara pendaftaran jemaah baru sebanyak 270.534 jemaah atau 79,13 persen dari target tahun 2021 sebanyak 341.896 jemaah.

Ia menjelaskan, rencana program dan anggaran pengelolaan keuangan haji 2022 disepakati bahwa dana kelolaan sebesar Rp156,23 triliun, pendaftaran jemaah baru sebanyak 450.000 jemaah dengan nilai manfaat keuangan haji mencapai Rp9,07 triliun.

Terpisah Kepala Divisi Investasi Luar Negeri BPKH, Sidiq Haryono, mengungkapkan, tahun ini Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 100.051 orang dan saat ini BPKH sudah siap untuk membayarkan subsidi para calon haji.

Sejauh ini jumlah daftar tunggu haji di Indonesia sudah mencapai 5,1 juta orang dengan total dana haji yang dikelola mencapai Rp 160 triliun, sedangkan dana kemaslahatan dari pengelolaan dana haji berupa bantuan pengembangan pendidikan, fasilitas keagamaan dan permasalahan umat lainnya sebesar Rp10 triliun.

“Kami telah melakukan pengelolaan dana haji ini dengan sangat transparan dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat, sehingga sangat terjamin keamanannya dan amanahnya,” tutup Sidiq. (*)

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut