get app
inews
Aa Text
Read Next : Begini Sadisnya 2 Pria Habisi Nyawa Sopir Taksi Online di Cireunghas Sukabumi

Pasangan Suami Istri Injak Alquran, Polres Sukabumi Kota: Dipicu  Kurang Harmonisnya Rumah Tangga

Jum'at, 06 Mei 2022 | 08:12 WIB
header img
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin saat merilis kasus penistaan agama penginjak Alquran di Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Sehingga Zainal memastikan motif tindak pidana ini diawali motif pribadi yakni permasalahan rumah tangga dan tidak ada niatan untuk menyinggung SARA. 

Adapun barang bukti yang diamankan kepolisian yakni satu unit handphone android bermerek Oppo yang berisi dua buah sim card dan tercantum akun email sang suami.

Kedua tersangka kemudian memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 156A KUHP berkenaan dengan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut