BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra yang juga anggota DPR RI, Fadli Zon hadir dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Habib Bahar Bin Smith.
Selain Fadli Zon, dua saksi lainnya yakni Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) laskar FPI, Marwan Batubara dan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun juga turut hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (7/7/2022).
Kuasa Hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan, Fadli Zon dihadirkan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR yang waktu itu ikut membantu proses pemulangan 6 jenazah anggota Laskar FPI.
Sementara Marwan Batubara, kapasitasnya sebagai tim investigasi 'Buku Putih' yang berisikan data dan fakta terkait pembunuhan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
"Fadli Zon kapasitasnya dia anggota DPR saat itu dia membantu kita. Juga bang Marwan kaitannya soal 'Buku Putih', beliau yang investigasi peristiwa KM 50," kata Ichwan.
Selanjutnya, Refly Harun dihadirkan sebagai saksi ahli yang turut dimintai keterangan terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 apakah masih revelan dengan kondisi saat ini.
Serta berkaitan dengan undang-undang informasi transaksi elektronik (ITE) apakah dapat diterapkan kepada Habib Bahar yang tidak mengunggah.
"Kaitannya dgn UU ITE juga. Apakah bisa diterapkan pada Habib Bahar yang tidak mengupload," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Habib Bahar bin Smith diseret ke meja hijau atas tuduhan penyebaran berita bohong saat ceramah.
Ada beberapa poin yang disoroti jaksa mulai dari narasi Habib Rizieq Shihab dibui gegara selenggarakan Maulid Nabi Muhammad SAW hingga Bahar mengucapkan narasi soal kematian 6 laskar FPI.***
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait