BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cigasong kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, pada Selasa (3/12/2024).
Persidangan ini semakin memunculkan fakta menarik setelah sejumlah saksi menyatakan tidak adanya aliran dana ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka.
Namun demikian, dalam keterangan salah satu saksi yang sebelumnya telah hadir, disebutkan adanya upaya pengembalian sejumlah dana dari pihak tertentu kepada Pemkab Majalengka.
Menariknya, upaya tersebut ditolak oleh pihak pemerintah daerah karena dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kuasa hukum terdakwa, Roy Jensen Siagian mengatakan bahwa dari rangkaian persidangan, tak satu pun saksi yang mengonfirmasi adanya dana mengalir ke Pemkab Majalengka, baik melalui Bupati Karna Sobahi maupun terdakwa Irfan Nur Alam.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait