SUBANG, INEWSBANDUNGRAYA - Kepolisian Daerah Jawa Barat atau Polda Jabar mulai mengungkap terduga pelaku kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang terjadi pada Rabu (18/8/2021).
Setelah setahun berlalu, polisi akhirnya menangkap terduga pelaku pembunuhan Tuti Amalia (53) dan anak gadisnya, Amelia Mustika Ratu (23) yang berinisial SIS pada (2/8/2022) lalu di Muara Angke.
Berikut fakta-rakta terungkapnya terduga pelaku pembunuhan ibu dan anak gadisnya.
1. Polda Jabar menangkap seorang pria berinisial SIS, terduga pelaku di Muara Angke, Jakarta pada 2 Agustus 2022. Penangkapan terduga pembunuh sadis yang menggegerkan itu merupakan hasil penyelidikan dan pendalaman.
2. Terduga pelaku disebut-sebut sebagai anak buah kapal (ABK) yang baru saja tiba dari Kalimantan dan berlabuh di kawasan Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara.
3. Sis sudah lama diincar polisi, sebab saat peristiwa pembunuhan itu terjadi, Sis diduga berada di tempat kejadian perkara (TKP). Nama Sis diketahui setelah dilakukan pengembangan kasus tersebut.
4. Sis masih berstatus sebagai saksi mengingat pihak kepolisian belum mendapatkan data yang lebih detail.
"Kita masih belum memperoleh data yang lebih detil lagi. Sehingga yang bersangkutan kita tetap jadikan sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Rabu (18/8/2021).
5. Polisi terus bekerja keras melakukan pendalaman untuk mengklarifikasi alibi terkait dengan petunjuk yang diperoleh.
6. Kasus pembunuhan Tuti Amalia (53) dan anak gadisnya, Amelia Mustika Ratu (23) terjadi setahun lalu, tepatnya pada Rabu (18/8/2021).
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait