BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Sejumlah massa tergabung dalam Jaringan Rakyat Anti Korupsi (JARAK) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LL.RE Martadinata Kota Bandung.
Kedatangan masa dari elemen masyarakat dan mahasiswa Kabupaten Bogor ini untuk meminta kepada semua untuk tidak mengintervensi kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Terutama dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek Pembangunan RSUD Bogor Utara atau RSUD Parung yang menurut hasil auditor fisik investigasi dianggap telah merugikan negara sebesar Rp. 36 milyar.
Koordinator aksi JARAK Ali Taopan Vinaya mengatakan proyek pembangunan RSUD Parung yang pagu anggarannya Rp 93,4 miliar, dinilai belum efisiensi, sebab, proyek tersebut bernilai Rp 112 Milyar, dimana anggarannya merupakan bantuan keuangan (Bankeu) Pemprov Jawa Barat.
Selain itu, katanya, audit fisik independent, hasil audit administratif BPK Perwakilan Jawa Barat pada proyek yang sama, telah terjadi kelebihan bayar sebesar Rp 2,9 milyar plus sanksi denda Rp 10,2 milyar.
Sedangkan, hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, dugaan tidak hanya kelebihan bayar, tetapi juga ada unsur mark up anggaran dan kekurangan volume bangunan.
"Jauh-jauh kami datang dari Kabupaten Bogor ke Kantor Kejati Jawa Barat di Kota Bandung untuk meminta mereka mengawal kasus dugaan Tipikor pada proyek pembangunan RSUD Bogor Utara atau Parung, kami tak ingin aparat hukum lainnya mengintervensi karena kalau mereka masih dalam tahap koordinasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sudah dalam tahap penyidikan," katanya kepada wartawan usai aksi unjuk rasa, Kamis, (22/09/2022).
Ali Taopan Vinaya menuturkan bahwa sebagai masyarakat Kabupaten Bogor, tentunya merasa dirugikan dengan tidak sesuainya pembangunan dengan besar anggaran, kami pun tegas menolak ada pihak lain yang mengintervensi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Kehadiran RSUD Bogor Utara sendiri, sudah direncanakan sejak 12 tahun lalu, yang merupakan hasil aspirasi masyarakat di wilayah utara akan kebutuhan rumah sakit, dimana dari lima wilayah, hanya di wilayah utara saja yang belum memiliki RSUD.
"Bagi kami, jika ada pihak lain yang mengintervensi perkara atau kasus ini, atau bahkan memback-upnya berarti ikut membuat susah masyarakat. Karena masyarakat Kabupaten Bogor khususnya di wilayah utara sangat membutuhkan rumah sakit yang layak, dan bukannya rumah sakit yang sakit. Kami mengharapkan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor bisa segera menetapkan tersangka dalam kasus ini," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Sutan SP Harahap yang menerima pengunjuk rasa mengucapkan banyak terima kasih atas atensi perkara atau kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
"Penanganan perkara yang sudah dalam tahap penyidikan dan ada kerugian negara, tidak bisa serta merta atau cepat-cepat untuk kami tetapkan tersangka karena jaksa tak ingin adanya kesalahan penyidik bisa membuat bebas tersangka. Terkait kekhawatiran akan adanya intervensi, kami pastikan akan tetap dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor," ucap Sutan. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait