Raih SK Lembaga Amil Zakat Tingkat Kota dari Kemenag RI, Itqan Peduli Sah Diakui Negara

Agus Warsudi
Analis Kerukunan Subag Hukum dan Kerukunan Umat Beragama Kanwil Kemenang Jabar Muhammad Rifai menyerahkan SK LAZ Tingkat Kota kepada Ketua Yayasan Sosial Itqan Peduli Yayat Supriatna didampingi Direktur Operasional Itqan Peduli Edwin Gafitra Setiawan.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Itqan Peduli, lembaga filantropi Islam, menerima surat keputusan (SK) Lembaga Amil Zakat (LAZ) tingkat kota dari Kementerian Agama (Kemenag) RI pada 14 Januari 2026 lalu.

"Alhamdulillah, kami menerima SK LAZ tingkat kota ini beberapa hari jelang Ramadhan," kata Direktur Operasional Itqan Peduli Edwin Gafitra Setiawan.

Dia menjelaskan, SK LAZ tingkat kota menegaskan bahwa Itqan Peduli telah memenuhi standard regulasi, tata kelola, dan persyaratan kelembagaan yang ditetapkan pemerintah dalam pengelolaan dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF). 

"Dengan legalitas ini, Itqan Peduli resmi menjadi bagian dari sistem pengelolaan zakat nasional yang terintegrasi dan diawasi negara," ujarnya.

Capaian ini, tutur Edwin, adalah hasil dari proses panjang pembenahan kelembagaan dan penguatan sistem manajemen.

“SK ini bukan sekadar dokumen legalitas. Ini adalah pengakuan negara bahwa Itqan Peduli layak dan memenuhi standard sebagai LAZ," tutur Edwin.

Edwin memandang SK LAZ tersebut sebagai amanah besar untuk menjaga integritas, meningkatkan transparansi, serta memperluas dampak kebermanfaatan bagi masyarakat.

"Sebagai lembaga yang mengusung semangat “Senyum Kebaikan”, Itqan Peduli berkomitmen menerapkan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan pelaporan transparan," ucapnya.

Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network