BANDUNG BARAT, INEWSBANDUNGRAYA - Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri resmi mencopot Aa Umbara dari jabatannya sebagai Bupati Bandung Barat. Pencopotan ini seiring dengan kasus tindakan korupsi Bansos Covid-19 pada tahun 2020.
Pencopotan Aa Umbara ini ditandai dengan diterimanya Surat Keputusan (SK) oleh Pemda Kabupaten Bandung Barat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.32-5479 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat, tertanggal 23 September 2022.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda KBB Faisal mengatakan, telah menerima surat tersebut dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) pada Jumat (30/9/2022) lalu.
Sementara Pemprov Jabar menerima surat tersebut dari Mendagri M Tito Karnavia, sehari sebelumnya, yakni Kamis (29/9/2022).
"Kami sudah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri dan langsung ditembuskan ke DPRD KBB dan pihak Aa Umbara Sutisna," kata Kabag Tapem Setda KBB, Senin (3/10/2022).
Selanjutnya, DPRD KBB akan melaksanakan Sidang Paripurna Istimewa Pengumuman bahwa Surat Keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (SK PTDH) terhadap Bupati Aa Umbara sesuai surat yang sudah diterbitkan Mendagri.
Selain itu, dewan juga akan mengusulkan Wakil Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan untuk mendapatkan SK (surat keputusan) menjadi bupati defnitif ke Menteri Dalam Negeri melalui Pemprov Jabar.
"Setelah itu nanti Mendagri mengeluarkan SK Penunjukkan Definitif, dan turun lagi ke Gubernur Jabar untuk melantik Hengki Kurniawan sebagai Bupati Bandung Barat definitif," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menetapkan Wakil Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan sebagai Plt Bupati Bandung Barat, terhitung sejak Senin (12/4/2021).
Keputusan tersebut berdasarkan formulir berita bernomor 15/KU.12/Pem otda yang dibuat tanggal 9 April 2021.
Kondisi seperti itu pernah terjadi di KBB pada masa kepemimpinan Bupati Abubakar periode 2013-2018. Karena tersangkut masalah hukum dan ditetapkan tersangka oleh KPK pada 2018, maka Wakil Bupati Yayat T Soemitra naik menjadi plt Bupati Bandung Barat menggantikan Abubakar hingga akhir masa jabatan.
Diketahui, Bupati Bandung Barat, Aa Umbara dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Tipikor selama 5 tahun dan dicabut hak politiknya karena tersandung kasus tindakan korupsi Bansos Covid-19 pada tahun 2020. Praktis sejak kasus ini muncul KBB dipimpin oleh plt bupati sementara kursi wakil bupati kosong.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait