Meski Sudah Berstatus Tersangka, Dirut PT LIB dkk Belum Ditahan

Rizal Fadillah
Direktur Utama PT LIB, Ahmad Hadian Lukita. (Foto: Liga Indonesia)

JAKARTA, INEWSBANDUNGRAYA - Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita bersama 5 orang lainnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.

Adapun kelima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Kemudian, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Meski sudah berstatus sebagai tersangka, namun Dirut PT LIB bersama kelima orang lainnya ini masih belum ditahan

"Ya (belum ditahan)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network