JAKARTA, INEWSBANDUNGRAYA - Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita bersama 5 orang lainnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.
Adapun kelima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Kemudian, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Meski sudah berstatus sebagai tersangka, namun Dirut PT LIB bersama kelima orang lainnya ini masih belum ditahan.
"Ya (belum ditahan)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Jumat (7/10/2022).
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait