Menurut Dedi, alasan mereka belum ditahan karena pihak kepolisian masih akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap enam tersangka tersebut.
"Masih dilakukan pemeriksaan tambahan oleh tim penyidik," ungkapnya.
Untuk diketahui, keenam orang tersebut ditetapkan Polri sebagai tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan yang menyebabkan 131 orang meninggal dunia.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait