BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Polemik terkait penertiban rumah di Jalan Kiaracondong Nomor 181, Kota Bandung yang dilakukan 14 September 2022 lalu, masih belum selesai hingga saat ini.
Warga sekaligus ahli waris mantan pejabat PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang tidak menerima hal itu, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Kuasa hukum penggugat, Boyke Luthfiana Syahrir mengatakan, gugatan itu diajukan kepada PT KAI dengan nomor perkara 454/Pdt.G/2022/PN.BDG tanggal 6 Oktober 2022.
Gugatan tersebut dilayangkan Maman Kasmana, ahli waris mantan pejabat PT KAI bernama Koerniadipraja.
"Dikarenakan timbulnya sebuah kerugian atas dugaan perbuatan yang dilakukan oleh PT KAI tersebut kepada klien kami yang mungkin secara jelas dan gamblangnya kita liat dalam proses persidangan nanti," kata Boyke kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait