Marsudijono menjelaskan, pendataan langsung akan dilakukan petugas BPS ke rumah warga tanpa terkecuali dan tebang pilih,mulai 15 Oktober 2022 sampai dengan 14 November 2022.
“Para petugas sudah dilatih oleh BPS dan resmi dengan membawa surat tugas. Kegiatan pendataan adalah instruksi dari Presiden. Tentunya Gubernur, Walikota/Bupati, Camat, Lurah, Kepala Desa, sampai ketua RT/RW/Dusun mendukung kegiatan ini, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, informasi yang diberikan dijamin aman karena dilindungi oleh undang-undang. Terlebih, kegiatan ini juga merupakan kolaborasi dari berbagai lembaga/kementrian, yaitu Bappenas, Kemendagri, Kemenkeu, Kemkominfo, Kemendes serta BPS.
Lebih jauh, Marsudijono menuturkan, data yang akan diberikan masyarakat kepada petugas yaitu seputar kependudukan dan ketenagakerjaan, kondisi sosial ekonomi, kondisi perumahan, kesehatan dan disabilitas, perlindungan sosial, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi.
"Output dari kegiatan pendataan awal Regsosek 20222 ini adalah basis data sosial ekonomi masyarakat. Kelak akan dimanfaatkan bersama oleh pemerintah dalam jangka panjang," katanya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait