Yana menyebut, ada regulasi yang melarang ASN terlibat dalam kegiatan partai politik.
"Ada regulasi soal ASN kalau terlibat dalam kegiatan parpol. Kampanye saja tidak boleh di sekolah. ASN tidak boleh berpolitik," tegasnya.
Ia mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut akan proses sesuai peraturan perundangan-undangan.
"Ini sedang berproses, udah dimintai keterangan, membuat surat pernyataan," katanya dilansir bandung.go.id.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar sangat menyesalkan munculnya undangan kepada orang tua siswa dari Kepala SMPN 16 Bandung untuk menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Diskusi Program Indonesia Pintar di salah satu partai.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait