Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Rizal Fadillah
Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi. (Foto Sindonews).

Lalu terdakwa Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari pidana penjara 4 tahun 6 bulan denda 250 juta subsider 4 bulan.

Kemudian Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna pidana 4 tahun, denda 250 juta subsider 4 kurungan perampasan barang² dari tindak pidana berupa uang berjumlah 500 juta dan di kembalikan kas negara.

Dan terakhir Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi pidana lima tahun denda 250 denda subsider 4 bulan uang perampasan tindak pidana 600 juta.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network