Rebutan Lahan Jualan, Polisi Amankan Empat Pelaku Penganiayaan di Taman Cilaki Bandung

Rizal Fadillah
Polisi amankan empat pelaku penganiayaan di Taman Cilaki Bandung. (Foto: Ist)

Keempat pelaku itu, kini harus mendekam dibalik jeruji besi. Mereka disangkakan pasal 170 KHUPidana. Ancamannya paling singkat lima tahun bui. 

"Kita juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku lainnya yang saat ini masuk dalam DPO. Kita himbau untuk segera menyerahkan diri," pungkasnya. 



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network