BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan belasan pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar yang melanggar aturan di dua lokasi, yakni Jalan Anggrek, Kecamatan Bandung Wetan dan Jalan Waspada, Kecamatan Sukajadi.
Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan PKL serta Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, menjelaskan bahwa operasi penertiban telah dilaksanakan sesuai prosedur standar operasional (SOP).
“Kami sudah lakukan sosialisasi dan memberikan tiga kali surat peringatan. SP1 pada 7 Juli, SP2 tanggal 17 Juli, dan SP3 tanggal 21 Juli. Kemudian, kami mengundang para PKL untuk membahas rencana penertiban secara terbuka pada 22 Juli,” ujar Yayan saat penertiban, Kamis (24/7/2025).
Dalam pelaksanaan di lapangan, operasi penertiban melibatkan sekitar 250 personel gabungan dari berbagai instansi, termasuk kecamatan, dinas terkait, Koramil, dan Polsek setempat.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait