JAKARTA, INEWSBANDUNGRAYA - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan telah melaporkan hasil investigasi mereka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (14/10/2022) kemarin.
Adapun isi laporan dari tim yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud Md ini terkait hasil temuan hingga rekomendasi terkait tindak lanjut tragedi Kanjuruhan.
Berikut ini fakta-fakta dan hasil temuan TGIPF terkait Tragedi Kanjuruhan, sebagaimana dirangkum pada Sabtu (15/10/2022).
1. Hindari Tanggung Jawab
Mahfud MD menyebut, ada dugaan semua stakeholder saling menghindar dari tanggung jawab.
"Ternyata juga, dari hasil pemeriksaan kami, semua stakeholders saling menghindar dari tanggung jawab," kata Mahfud MD dalam keterangan pers TGIPF yang disiarkan secara daring, Jumat (14/10/2022).
"Semua berlindung di bawah aturan-aturan, kontrak-kontrak yang secara formal sah. Oleh sebab itu, kami sudah menyampaikan kepada presiden semua yang kami temukan dan semua rekomendasi untuk semua stakeholder baik yang dari Pemerintah, PUPR, Menpora, Menkes, dan sebagainya sudah kami tulis satu per satu rekomendasinya dalam 124 halaman laporan," tuturnya.
2. Lebih Mengerikan
Menko Polhukam yang juga Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Mahfud MD menyatakan temuan korban Tragedi Kanjuruhan yang jatuh lebih mengerikan. Hal ini berdasarkan temuan CCTV.
"Fakta kami temukan korban jatuh proses berbeda dengan yang beredar lebih mengerikan dari televisi dan medsos, kami rekonstruksi 32 CCTV dimiliki aparat," ucap Mahfud usai menyerahkan rekomendasi ke Presiden Jokowi di Istana, Jumat (14/10/2022).
"Satu bisa keluar, satu bisa tertinggal dan ada memberikan bantuan pernapasan lebih mengerikan dari beredar," sambung Mahfud.
3. Teruskan Penyelidikan Tragedi Kanjuruhan
TGIPF memberikan catatan akhir--yang juga digarisbawahi oleh Presiden Joko Widodo--yakni agar Polri meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang lain yang juga diduga kuat terlibat dan harus bertanggung jawab secara pidana dalam kasus ini.
"TGIPF punya banyak temuan-temuan indikasi untuk bisa didalami oleh Polri. Ini tadi tanggung jawab hukum. Adapun tanggung jawab moral dipersilakan masing-masing melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban manusia Indonesia yang berkeadaban," ungkapnya.
4. Korban Berdesakan karena Gas Air Mata
Mahfud menegaskan, penyebab kepastian korban Kanjuruhan tewas dan cacat karena desak-desakan setelah tembakan gas air mata.
"Yang mati, cacat, dan kritis dipastikan terjadi karena desak-desakan setelah tembakan gas air mata," katanya.
"Adapun peringkat keterbahayaan racun dalam gas itu sekarang sedang diperiksa oleh BRIN. Tetapi apapun hasil pemeriksaan dari BRIN itu tidak bisa mengorek kesimpulan bahwa kematian massal itu terutama disebabkan oleh gas air mata," katanya.
5. Rekomendasikan Ketum PSSI Mundur
TGIPF memberikan 12 rekomendasi ke PSSI. Salah satu rekomendasinya adalah agar Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri. Hal itu sebagai bentuk tanggung jawab atas tragedi tersebut.
"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang," tulisan salinan rekomendasi yang diterima.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait