BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Anhar Hadian melarang tenaga kesehatan (nakes) dan fasilitas kesehatan (faskes) memberi obat cair kepada pasien anak.
Hal ini sesuai dengan instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mengimbau agar sementara ini fasilitas kesehatan tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
"Kemenkes menginstruksikan untuk seluruh tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan tidak memberikan dulu resep cair atau sirup. Belum ada instruksi untuk melakukan penarikan obat," ucap Anhar, Rabu (19/10/2022).
Terkait penemuan kasus di Kota Bandung, kata Anhar, pihaknya menemukan dugaan satu kasus di Kota Bandung.
"Itu pun sudah sembuh. Dia sempat dirawat di RSHS (RS Hasan Sadikin)," ujarnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait