BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Tim gabungan Satreskrim Polres Cimahi dan Ditreskrimum Polda Jabar berhasil menangkap Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22), pelaku penusukan atau pembunuhan terhadap bocah SD bernama Shakila (12), warga Kebon Kopi, Kota Cimahi.
Pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah tempat kos Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Minggu (23/10/2022).
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman penjara 20 tahun sampai seumur hidup. Bahkan, siapa pun yang dengan sengaja menyembunyikan pelaku juga tak lepas dari jeratan hukum.
Dalam kasus ini, polisi menggunakan Pasal 340 jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Begitu juga bagi pihak yang menyembunyikan pelaku dijerat dengan Pasal 221 KUHPidana.
Berikut 5 fakta tentang Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical, pelaku penusukan bocah SD di Cimahi:
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait