Satlantas Polrestabes Bandung Tak Lagi Tilang Manual, Kedepankan Edukasi pada Pelanggar Lalin

Rizal Fadillah
Satlantas Polrestabes Bandung. (Foto: Instagram @tmcpolrestabesbandung)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Satlantas Polrestabes Bandung kini tak lagi menerapkan tilang manual pada pengguna jalan yang melanggar lalu lintas.

Hal itu sesuai dengan intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit melalui surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. 

Adapun isi surat tersebut menginstruksikan penindakan Korlantas pada pelanggar lalu lintas, tidak menggunakan tindak tilang manual.

Sebagai gantinya, penindakan mengandalkan Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersedia dua jenis, statis dan mobile.

KBO Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Deden Juandi mengatakan, di Kota Bandung sendiri baru ada ETLE statis menggunakan kamera pemantau yang berada di titik-titik tertentu.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network