BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Cimahi (Kasatlantas Polres Cimahi), AKP Sudirianto menyatakan, pihaknya bakal segera menerapkan sistem tilang elektronik di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Menurutnya, penerapkan sistem tilang elektronik ini bertujuan untuk meminalisasi praktik pungutan liar (pungli) oleh polisi lalu lintas (polantas) terhadap pelanggar aturan lalu lintas.
"Penarikan buku tilang yang ada di anggota segera akan dilakukan, karena ke depan tilang akan dilakukan secara elektronik," kata AKP Sudirianto, Jumat (28/10/2022).
AKP Sudirianto mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi kasus pelanggaran berdasarkan surat tilang yang ditarik dari anggota karena sekarang sudah memasuki akhir tahun.
"Nanti, semua buku tilang yang sudah dikeluarkan oleh anggota bakal direkap untuk menghitung jumlah pelanggar lalu lintas yang sudah dikenakan sanksi," ucapnya.
Sementara itu, guna mendukung Electronic Tilang Law Enforcement (ETLE), sejumlah kamera CCTV akan dipasang di beberapa titik. Agar masyarakat tak seenaknya di jalan raya.
"Karena setiap pelanggaran akan terpantau dan dijatuhi sanksi," ujarnya.
Namun sayangnya, hingga saat ini Polres Cimahi belum memiliki alat penunjang untuk tilang elektronik. Karenanya, untuk tindakan sementara bakal dilakukan pola pendekatan secara humanis. Petugas juga tetap melakukan patroli simpatik dan berjaga di titik rawan kemacetan.
"Paling sementara ini, kepada pelanggar lalu lintas akan diberikan teguran lisan secara simpatik dan humanis," ungkapnya.
Nantinya, para petugas akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dahulu kepada masyarakat agar mereka tidak kaget dengan kebijakan baru yang akan diterapkan. Seperti ke komunitas, kelompok masyarakat, atau daerah-daerah yang banyak dilalui pengguna kendaraan.
"Kami akan melakukan operasi simpatik di titik-titik rawan kecelakaan dan kemacetan, melalui pendekatan humanis sambil menunggu adanya peralatan e-TLE dari pusat," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait