CIMAHI, INEWSBANDUNGRAYA - Seorang pria berinisial DA berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Cimahi karena aksinya dalam merampas motor.
Aksi pelaku ini dilakukan dengan berpura-pura sebagai debt collector. Dirinya beraksi di Jalan Cibaligo RT 05/08 Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
"Pelaku yang diamankan berinisial DA, dalam aksinya dia mengaku sebagai anggota debt collector," kata Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhila, Rabu (9/11/2022).
AKP Rizka Fadhila menerangkan, peristiwa perampasan motor ini terjadi pada Senin (17/10/2022) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, korban yang sedang mengendarai sepeda motor langsung dipepet dan menuding jika motor korban menunggak pembayaran cicilan.
Pelaku kemudian memaksa korban untuk menyerahkan motornya. Namun, korban berupaya mempertahankan motornya karena merasa tidak punya tunggakan cicilan.
Dalam peristiwa itu, sempat terjadi tarik menarik antara pelaku dan korban, yang menyebabkan korban mengalami luka-luka.
"Korban sempat terseret sekitar 50 meter karena berusaha mempertahankan motornya. Akibatnya tubuhnya mengalami luka dibeberapa bagian tubuhnya," terang AKP Rizka Fadhila.
AKP Rizka Fadhila menyebut, pelaku DA hanya mengaku-ngaku sebagai debt collector dan mengincar korba secara acak. Setelah mendapatkan korban yang mengendarai motor seorang diri lalu dialibikan jika korban menunggak cicilan.
"Ada satu pelaku lainnya yang masih kita kejar, sedangkan terhadap pelaku yang ditangkap dikenakan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tuturnya.
Sementara itu, pelaku DA memgaku sudah lima kali merampas motor di TKP yang berbeda-beda. DA mengincar korban karena memiliki data motor yang menunggak cicilan kredit.
"Kami ada data, Makanya kalau ketemu motornya langsung dipepet. Ada yang dilakukan di Padalarang, Ngamprah, dan Cimahi," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait