Utak-Atik Jabar Cegah PHK Massal, Jitu?

Aqeela Zea
Ilustrasi pekerja padat karya. Jabar di tengah ancaman PHK massal. Foto: abcnet

Selanjutnya meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu; Tidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya; Memberikan pensiun dini bagi yang sudah memenuhi persyaratan.

Guna menyikapi perlambatan ekonomi global, Disnakertrans sejak Januari 2022 terus berkoordinasi dengan BWI-ILO agar dapat bernegosiasi dengan buyer untuk memberikan relaksasi terkait “kepatuhan aturan ketenagakerjaan” dan dicarikan potensi-potensi pasar baru di luar pangsa pasar Eropa dan Amerika.

Sedangkan untuk persoalan adanya daerah yang memiliki UMK tinggi, pihaknya melakukan pemetaan dan koordinasi antar lembaga untuk cipta kondisi penetapan Upah Minimum Tahun 2023 sesuai dengan ketentuan;

“Kami mendorong asosiasi dan perkumpulan pengusaha di sektor padat karya untuk membuat kesepakatan relaksasi kebijakan pengupahan kepada pemerintah pusat khususnya bagi daerah kantung-kantung Industri Padat Karya,” kata Taufik.

Taufik juga mengaku, pihaknya melakukan pembentukan Tim Komisi Depeprov Jabar untuk membuat kajian terkait perundingan Upah secara bipartit sebagai langkah antisipatif tidak adanya kebijakan penyelamatan Industri Padat Karya. Sampai meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan kebijakan relaksasi pengupahan khususnya bagi daerah-daerah yang memiliki UMK tinggi.

Untuk menyikapi kondisi adanya alih daya teknologi dan metode kerja, pihaknya sudah mendorong pengoptimalisasian Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan(JKP); Penyediaan pelatihan (upskilling dan reskilling) bagi para pekerja yang ter PHK maupun para pencari kerja melalui program Kartu Prakerja;

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network