JEPANG, INEWSBANDUNGRAYA - Sopir adalah pekerjaan yang ada di berbagai belahan dunia. Seperti di Indonesia, Jepang juga banyak membutuhkan tenaga sopir untuk berbagai aktivitas ekonominya.
Namun tak seperti di Indonesia, jadi sopir di Jepang bisa dikatakan cukup lumayan gajinya. Bahkan ada yang mampu melampui Rp30 juta lebih meskipun belum rampung satu bulan.
Dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (15/11/2022), aturan kerja di Jepang per harinya adalah 8 jam. Atau dalam sepekan sekitar 40 jam.
Untuk sopir, ada regulasi khusus yang mengaturnya. Di mana mereka digaji berdasarkan capaian per kilometer.
Aturan tersebut tidak boleh begitu saja dilanggar perusahaan. Sebab negara sudah menetapkan aturan jam kerja ini dalam regulasi.
Salah satu WNI yang mengais rupih di Jepang memaparkan, sopir truk di Jepang terdiri dari tiga jenis. Mereka ada yang sopir jarak pendek, jarak menengah dan jarak jauh.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait