Penting! 5 Tips Menghindari Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Terjebak Buju Rayu

Aqeela Zea
Tips hindari pinjol ilegal. ( Foto : Ilustrasi)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Pinjaman online (pinjol) ilegal sangat merugikan masyarakat. Terlebih jika sudah terjerat pinjol ilegal urusan bisa panjang.

Baru-baru ini dugaan penipuan pinjol terjadi di Bogor, tepatnya di Institut Pertanian Bogor (IPB). Modus yang dilakukan pelaku terbilang baru.

Namun korban dari kasus tersebut berdasarkan data yang terhimpun ada 116 mahasiswa IPB. Belum lagi ditambah dari mahasiswa perguruan tinggi lain yang jika dijumlahkan mencapai sekitar 300 orang.

Selain mengenali ciri-ciri pinjol ilegal, masyarakat juga bisa mengikuti cara atau tips menghindari pinjol ilegal. Mengingat ada beberapa modus yang telah terungkap hingga saat ini.

Misalnya, modus yang pernah terjadi adalah nama produk pinjol ilegal mirip dengan financial technology (fintech) lending legal. Kemudian ada juga yang melakukan penawaran melalui WhatsApp atau SMS.

Berikut ini tips menghindari pinjol ilegal yang dirangkum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (16/11/2022):

1. Pinjamlah sesuai kemampuan atau kebutuhan untuk melunasi pinjaman.

2. Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum melakukan pinjaman.

3. Apabila menerima WA/SMS penawaran pinjol ilegal, segera langsung dihapus dan blokir nomor tersebut.

4. Jangan tergoda penawaran pinjol ilegal lewat WA/SMS yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan.

5. Tidak menghubungi kontak atau mengklik tautan yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol ilegal.

Dengan berbagai tips yang ada ini, diharapkan masyarakat lebih mengenali mana pinjol yang legal dan ilegal. Jika mau mengecek legalitas izin pinjaman online mengirim pesan ke alamat email konsumen@ojk.go.id dan www.ojk.go.id.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network