Suntik mati TV analog tersebut merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
Adapun masyarakat yang masih menggunakan TV analaog dan televisi yang ada belum mendukung siaran digital harus memerlukan alat bantu. Alat tersebut bernama set top box (STB).
Kendati demikian, masyarakat tidak perlu mencabut antena yang sudah ada. Mengingat antena ini tetap berguna untuk menambah kualitas TV digital yang lebih jernih dan luas.
STB juga bisa didapatkan oleh masyarakat secara gratis. Namun tidak semua bisa mendapatkan, lantaran pemerintah hanya memberikan STB kepada masayrakat miskin.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait