Siaran TV Analog Resmi Dimatikan di Bandung, Masyarakat Harus Beli STB

Aqeela Zea
TV analog sudah resmi mati di Bandung. Nonton harus pakai STB Foto: Pinterest

Suntik mati TV analog tersebut merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

Adapun masyarakat yang masih menggunakan TV analaog dan televisi yang ada belum mendukung siaran digital harus memerlukan alat bantu. Alat tersebut bernama set top box (STB).

Kendati demikian, masyarakat tidak perlu mencabut antena yang sudah ada. Mengingat antena ini tetap berguna untuk menambah kualitas TV digital yang lebih jernih dan luas.

STB juga bisa didapatkan oleh masyarakat secara gratis. Namun tidak semua bisa mendapatkan, lantaran pemerintah hanya memberikan STB kepada masayrakat miskin.

Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network