BANDUNG, Inewsbandungraya.id - Untuk pengamanan aset negara, PT PLN (Persero) berupaya mengambil alih kembali rumah dinas di Jalan Supratman Nomor 52 Bandung yang dikuasai oleh pihak ahli waris dari pensiunan pegawai PT PLN (Persero).
Senior Manager Komunikasi dan Umum PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Barat, Gunawan menyampaikan bahwa tindakan ini adalah bentuk keseriusan PLN dalam menjaga aset negara. Pengambilalihan aset berupa rumah tersebut merupakan upaya dalam mengamankan, memelihara, menggunakan sekaligus mendayagunakan aset dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas rumah tersebut.
Pengadilan Negeri Bandung melakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan atas rumah tersebut berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A khusus Nomor 16/PDT/EKS/2019/PUT/PN.BDG jo. No. 136/Pdt/G/2016/PN.BDG jo. No. 613/Pdt/2016/PT.BDG jo. No. 1633.K/Pdt/2017.
"Dalam upaya pengosongan rumah dinas tersebut, PLN telah melakukan tindakan persuasif dengan menemui pihak ahli waris dan berkoordinasi dengan penghuni rumah dinas tersebut untuk melaksanakan Putusan Pengadilan tersebut secara sukarela, namun upaya tersebut tidak menemukan kesepakatan. Oleh karena itu pada hari ini dilakukan upaya eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bandung,” jelas Gunawan, Senior Manager Komunikasi dan Umum PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Barat. ***
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait