SUKABUMI, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Polres Sukabumi Kota menetapkan dua siswa salah satu SMK di Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, menjadi tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap pelajar sekolah lainnya, MF (15 tahun).
Kedua tersangka itu yakni JI (18 tahun) kelas XII dan IA (17 tahun) kelas XI. Mereka ditangkap di hari yang sama usai melancarkan aksinya di Kampung Cipari RT 04/06 Desa Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat, 2 Desember 2022 lalu.
"Kedua tersangka telah kami amankan karena diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (7/12/2022).
Zainal lantas menceritakan kronologis kejadian dugaan pengeroyokan dan penganiayaan pada Jumat (2/12/2022) sekira pukul 15.00 WIB. Bermula nongkrong di sebuah warung, tersangka JI dan IA bersepakat untuk melakukan konvoi menggunakan empat sepeda motor bersama beberapa teman pelajar lainnya.
Saat JI, IA dan sejumlah temannya tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), mereka berpapasan dengan korban yang merupakan pelajar SMK di Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Korban saat itu tengah dibonceng menggunakan sepeda motor dengan dua temannya.
Kemudian, tersangka menghujamkan senjata tajam jenis celurit kepada korban. Dua teman korban beruntung berhasil menghindar.
"Saat itu, pelaku melihat secara jelas identitas pakaian korban. Tanpa sebab yang pasti, kemudian para pelaku ini melakukan penyerangan tehadap korban," kata Zainal.
Berdasarkan keterangan tersangka, sepeda motor yang melaju pertama menyerang dengan tangan kosong. Lantaran tak mengenai korban, tersangka yang berada di sepeda motor kedua lantas mengeluarkan celurit yang diayunkan kepada korban dan mengenai bagian dahi.
"Akibat dari kejadian itu, korban (MF) mengalami luka cukup berat dan kini sudah ditangani rumah sakit," beber Zainal.
Barang bukti yang disita polisi dalam kasus ini antara lain satu celurit dengan panjang 60 sentimeter, satu klewang sepanjang 90 sentimeter, serta satu sepeda motor merek Honda Beat FI.
Kedua tersangka pelajar ini dijerat UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 76C ayat (2) dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Selanjutnya Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP tentang Pengeroyokan Mengakibatkan Luka Berat ancaman maksimal sembilan tahun. Kemudian Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait