SUKABUMI, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Keluarga korban penganiyaan dan pengeroyakan pelajar SMK di Kabupaten Sukabumi menginginkan proses hukum terus berlanjut. Sebab keluarga korban ingin kasus ini menjadi contoh bagi pelajar di Sukabumi ke depannya.
Hal itu terungkap saat Polres Sukabumi Kota menggelar diversi kasus tersebut, Jumat (9/12/2022). Hadir dalam diversi ini adalah kedua orang tua korban MF (15 tahun), kedua orang tua pelaku IA (17 tahun), Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas 1 Bandung Isep Saiful Millah, perwakilan dari Dinas Sosial Kota Sukabumi, penasihat hukum yang ditunjuk Polres Sukabumi Kota dan pelaku IA.
"Hasil diversi tidak tercapai kesepakatan karena korban ingin proses hukum terus berlanjut," kata Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas 1 Bandung, Isep Saiful Millah di Mapolres Sukabumi Kota.
Isep menjelaskan, dalam UU No. 11/2022 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, proses diversi disepakati ketika ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Misalnya kesepakatan pemberian ganti rugi biaya pengobatan antara pihak keluarga korban dan keluarga pelaku.
Menurutnya, ketika ancaman pidana di bawah 7 tahun dan bukan pengulangan tindak pidana oleh anak, maka wajib diupayakan diversi. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Melihat hasil diversi ini tidak ada kesepakatan, kata Isep, selanjutnya pihak kepolisian akan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. Lantas di kejaksaan akan kembali diupayakan diversi.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait