Belum Ada Keputusan Inkrah, PT CLM Keberatan Dapur Perusahaan Dibuka ke Pihak Bersengketa

Aqeela Zea
PT CLM keberatan dibuka akses databasenya. (Foto: Ilustrasi/SINDOnews)

JAKARTA, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Keputusan PT Cipta Piranti Sejahtera (CPS) yang sudah memberikan akses database perusahaan pada aplikasi/software akuntansi Accurate kepada pihak lain membuat Manajemen PT Citra Lampia Mandiri (CLM) pimpinan Helmut Hermawan keberatan.

Padahal pihak lain yang dimaksud PT CLM pimpinan Helmut kini tengah bersengketa. Bahkan hingga kini belum ada keputusan inkrah.

PT CPS selaku perusahaan penyedia layanan database pembukuan yang digunakan PT CLM dalam menyusun pembukuan perusahaan, Jumat (09/12/2022) telah membuka akses database PT CLM di Accurate dan memberikannya kepada pihak lain yang sedang bersengketa.

Menurut Dirut PT CLM Helmut Hermawan, sebelumnya PT CPS berjanji kalau pembukaan akses database PT CLM akan dilakukan setelah adanya keputusan yang  mengikat (inkrah) dari pihak pengadilan.

Namun janji tersebut tidak dipenuhi dengan keluarnya keputusan yang terlalu cepat dengan membuka akses database pembukuan perusahaan walaupun pihak-pihak yang bersengketa masih berproses di pengadilan dan belum ada keputusan yang inkrah.

Manajer Akuntansi dan Keuangan PT CLM, Asep Ardiansyah, menjelaskan, kemitraan antara CLM dengan CPS sudah berlangsung sejak 2010. CPS menyediakan layanan sistem pembukuan kepada CLM secara paket.

Seiring dengan perkembangan bisnis CLM yang memiliki sejumlah site di sektor pertambangan, pada tahun 2021 sistem pembukuan yang digunakan CLM dari CPS adalah sistem pembukuan online, dimana data dari site bisa langsung diterima oleh pusat (realtime).

Namun pada awal November 2022 terjadi kisruh kepemilikan saham di CLM. Agar data tentang keuangan perusahaan tetap dalam kondisi aman, Asep lalu mengajukan inisiatif ke pihak direksi agar melakukan korespondensi dengan pihak CPS mengenai kondisi yang terjadi di CLM.

“Kita ceritakan kepada pihak CPS kalau saat ini permasalahan di CLM sedang dalam proses hukum. Kami juga minta jika ada pihak-pihak yang meminta akses database agar ditahan dulu. Lagi pula, CPS itu kontraknya dengan Pak Helmut, kenapa mereka membuka akses kepada pihak lain,” papar Asep dalam keterangannya, Sabtu (10/12/2022).

Ternyata selain manajemen CLM pimpinan Helmut Hermawan, pihak lain yang juga mengaku sebagai manajemen yang sah dari CLM juga menyurati CPS perihal akses database perusahaan. Lalu pada tanggal 25 November 2022, kedua pihak yang bersengketa juga bertemu dengan pihak CPS.

Dalam pertemuan itu, akhirnya pihak CPS memutuskan untuk membekukan sementara atau menetapkan status quo terhadap akses database CLM sampai adanya keputusan yang inkrah dari pihak pengadilan. “Atas keputusan tersebut, kami setuju asalkan akses database itu tidak diberikan kepada siapapun,” ujarnya.

Namun pada tanggal 9 Desember 2022, tiba-tiba pihak CPS melayangkan surat pemberitahuan kepada manajemen CLM pimpinan Helmut Hermawan bahwa akses database yang sebelumnya dibekukan, akan dibuka kembali dan akses database itu diberikan kepada pihak lain yang dianggapnya sebagai pihak yang sah secara hukum untuk mewakili PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

“Keputusan ini terlalu cepat karena prosesnya masih berjalan di pengadilan,” kata Asep.

Menurut dia, database pembukuan keuangan merupakan dapur dari sebuah perusahaan. Semua kegiatan yang hanya diketahui pihak internal ada di dalam database itu.

“Dan kini, rahasia itu dibocorkan oleh pihak yang selama ini kita beri amanah,” jelas Asep.

Buka data akses

Sementara itu staf legal PT CPS, Afif Aji Satria, menjelaskan, keputusan pembukaan akses database dilakukan pihaknya dengan mempertimbangkan sejumlah hal. CPS juga mengklaim tidak berpihak kepada pihak mana pun.

“Pembukaan akses database kami lakukan setelah mempelajari lampiran-lampiran yang diajukan pihak yang bersengketa dan yang terdaftar di Ditjen Administrasi Hukum Umum atau AHU Kemenkumham,” katanya.

Menurut Afif, pihaknya pada awalnya belum tahu cara memvalidasi data kedua pihak yang bersengketa. Itulah sebabnya CPS menetapkan untuk melakukan  pemblokiran terhadap akses database.

Untuk mengetahui siapa pihak yang berhak memiliki akses database itu, CPS melakukan evaluasi dan memeriksa lampiran-lampiran dokumen kedua pihak. Selain itu, CPS juga melakukan scan QR code yang dimiliki kedua pihak yang bersengketa.

Di sisi lain, proses hukum kisruh kepemilikan saham di tubuh PT CLM antara pihak-pihak yang bertikai masih terus bergulir.

Helmut Hermawan mengatakan pihaknya sudah melakukan upaya hukum secara perdata dan pidana dalam kasus kisruh kepemilikan saham di CLM dan prosesnya kini sedang bergulir.

Kekisruhan di PT CLM muncul setelah PT. Aserra Mineralindo Investama (PT AMI) dh. PT. Aserra  Sejahtera Investama (ASI)/PT.Aserra Capital (Aserra Group) ingin membeli saham APMR pemilik mayoritas CLM.

Dalam prosesnya, perjanjian jual beli itu tidak terlaksana sesuai kesepakatan. Namun, pihak Assera merasa sudah memiliki APMR dan ingin menguasai PT CLM.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network