get app
inews
Aa Read Next : Pemerintah Didesak Sapu Bersih Praktik Hostile Take Over di Industri

Dirut CLM Harap Dirjen AHU Revisi Keputusan dalam Kasus Sengketa Kepemilikan Saham

Senin, 06 Februari 2023 | 15:28 WIB
header img
Perusahaan tambang. (Foto: Ilustrasi/SINDOnews)

JAKARTA, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Dirjen Administrasi Hukum (AHU) Kemenkumham RI diharapkan bisa merevisi keputusan yang dibuat hanya berdasarkan putusan akhir Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tanpa mempelajari isinya secara keseluruhan.

Hal itu disampaikan Dirut PT CLM, Helmut Hermawan berkaitan dengan polemik di perusahaannya yang bergerak di sektor tambang tersebut.

Menurut Helmut, badan yang menjadi penengah dalam konflik saham itu keluar saat Perjanjian Pemegang Saham (PPS) masih berlaku. Padahal, PPS otomatis berakhir ketika perusahaan berinsial AMI tidak memenuhi ketentuan perihal pelunasan Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PJBB) dalam jangka waktu 6 bulan. 

Ia menyebut, hanya bermodal keputusan BANI, Dirjen AHU Kemenkumham mengambil keputusan diduga tanpa mendalami apa isi perjanjian saham secara keseluruhan.

"Padahal BANI itu keluar sebelum PPS berakhir karena ada wanprestasi dari pihak AMI. Mestinya tidak begitu,” kata Helmut dalam keterangannya, Senin (6/2/2023).

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut