JAKARTA, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Menkopolhukam Mahfud MD turun tangan terkait adanya pengambil-alihan secara paksa (hostile take over) oleh mafia tambang dengan menggunakan prosedur hukum yang menyimpang.
Pasalnya, 'pencaplokan' itu terjadi atas perusahaan tambang pemegang ijin usaha pertambangan (IUP) PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) yang diduga dilakukan pengusaha Zainal Abidinsyah Siregar yang kemudian berkolaborasi dengan pengusaha besar berinisial SAA alias haji I.
"Mereka bermain di celah-celah prosedur hukum secara sitematis dan terstruktur dengan melibatkan Notaris, Polri, Kementerian Hukum dan HAM serta dunia peradilan untuk menaklukkan pemegang IUP, PT CLM," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).
"Pengambilan secara paksa (hostile take over) dimulai dengan perbuatan hukum Zaenal Abidinsyah Siregar sebagai Direktur PT Aserra Mineralindo Investama (PT AMI), yang dibantu dengan Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini melalui pembuatan Akta Nomor 6 Tanggal 24 Agustus 2022 yang mengambil alih 100 persen saham PT APMR," tambahnya.
Padahal menurut Sugeng, Putusan BANI memerintahkan PT APMR hanya wajib mengalihkan atas pemilikan saham 50 persen PT APMR dari 100 persen saham yang berjumlah 200 lembar saham.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait