Aturan Terbaru Naik Kereta Api, Anak 6-12 Tahun Belum Vaksin Boleh Naik KA

Aqeela Zea
Aturan terbaru naik kereta api yang berlaku mulai 19 Desember 2022. Foto: Istimewa

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

d) Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

e) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network