BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) mencatat, sepanjang tahun 2022 ini perkara penyalahgunaan narkotika merupakan kasus pidana umum yang paling banyak ditangani di Jawa Barat.
Kepala Kejati Jabar, Asep N. Mulyana mengatakan, angka perkara narkotika yang ditangani itu berjumlah 2.439 perkara, lebih banyak dari perkara lainnya seperti pencurian, penggelapan, penipuan, dan lain-lain.
"Hampir di berbagai tempat, dan nanti ada sebaran-sebaran di tempat tertentu, ada di Kota Bandung, kemudian di beberapa kota besar, yang nampaknya narkotika jadi salah satu perkara menonjol di Jawa Barat," kata Asep di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, Jumat (23/12/2022).
Menurutnya, hal tersebut sangatlah mengkhawatirkan karena mayoritas dari penyalahguna narkotika itu masuk ke dalam usia produktif.
"Yang memprihatinkan kita itu pelakunya kebanyakan usia produktif, antara 17 sampai dengan 25 tahunan," ucapnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait