Dari 2.439 perkara itu, kata Asep, paling banyak merupakan perkara penyalahgunaan sabu-sabu sebesar 57 persen, kemudian ganja sebesar 28 persen, psikotropika sebesar 8 persen, dan tembakau sintetis sebesar 7 persen.
Setelah perkara narkotika, pencurian menduduki peringkat kedua perkara yang paling banyak ditangani, yakni sebanyak 2.307 perkara. Perkara pencurian itu, kata dia, terdiri dari pencurian biasa maupun pencurian dengan kekerasan.
Kemudian perkara yang ketiga paling banyak ditangani yakni perkara penipuan atau penggelapan dengan jumlah sebanyak 2.144 perkara. Lalu perkara perlindungan anak sebanyak 906 pwrkara, dan perkara informasi dan transaksi elektronik sebanyak 6 perkara.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait