Kasasi Herry Wirawan Ditolak MA, Begini Respon Ridwan Kamil

Aqeela Zea
Pelaku pemerkosaan belasan santriwati hingga melahirkan di Bandung. (Foto: Istimewa/SINDOnews)

Diketahui, Herry Wirawan mengajukan kasasi kepada MA atas vonis mati yang sudah dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Pengajuan kasasi adalah keputusan yang dipilih terpidana mati kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan tersebut.

"Iya (kasasi)" ungkap Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan, Senin (26/4/2022). 

Menurut Ira, opsi kasasi didasari pertimbangan upaya hukum kliennya. Ira juga menegaskan, pengajuan kasasi bukan semata-mata bahwa pihaknya meminta keringanan hukuman untuk kliennya, melainkan untuk memperkuat putusan pada tingkat pertama atau tingkat kedua (banding). 

"Ketika kasasi itu, beliau (hakim) memutus di luar putusan tingkat pertama atau kedua. Kan pertama seumur hidup, kedua mati dan restitusi. Nah, nanti kasasi ini misalnya lebih rendah atau lebih tinggi, jadi istilahnya menguatkan banding atau PN atau dia bikin putusan sendiri. Nah, itu kewenangan hakim sendiri, jadi tidak meminta hukumannya diringankan," jelasnya.

Vonis mati terhadap Herry Wirawan diputuskan oleh Hakim PT Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro dalam putusannya yang diterima, Senin (4/4/2022).

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network