Padahal faktanya, kata dia, penyelidikan KPK terkait Bansos Covid-19 terjadi di Kabupaten Bandung Barat, bukan di Kota Cimahi.
"Perkara ini kan gratifikasi ya, jadi apabila terbukti unsur suapnya, maka bagi 23 orang PNS yang mengumpulkan uang tersebut juga berpontensi memenuhi unsur pidana korupsi sebagai pemberi suap sebagaimana Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor, jadi dapat juga dimintai pertanggungjawaban pidananya," ujar Fadli.
Peran saksi Dikdik S. Nugrahawan yang menjabat Sekda Kota Cimahi saat itu, imbuhnya, sangat besar dalam perkara ini.
"Ya, Pak Dikdik yang mengumpulkan para Kepala SKPD, memberikan arahan dan menentukan jumlah uang yang harus diberikan, patut dipertimbangkan sebagai peran turut serta pelaku pidana korupsinya, jadi bukan hanya pak Ajay sendirian," tandas Fadli.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait