BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna dengan delapan tahun penjara. Bahkan hak politik Ajay dituntut dicabut selama 5 tahun.
Hal itu terungkap dalam sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan kepada terdakwa Ajay M Priatna di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (28/3/2023).
Ajay dinilai oleh jaksa bersalah lantaran memberi suap kepada penyidik KPK dan menerima gratifikasi dari beberapa Kepala OPD dan beberapa orang camat di Kota Cimahi.
"Tuntutan pidana Ajay M Priatna, pidana penjara selama 8 tahun," ungkap Fadli, kuasa hukum Ajay, saat dikonfirmasi.
Selain tuntutan 8 tahun bui, Ajay juga dituntut dengan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp250 juta. Ajay juga dituntut supaya dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait