Mantan Wali Kota Cimahi Dituntut 8 Tahun Penjara

Aqeela Zea
Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna dituntut 8 tahun bui dan hak politik dicabut 5 tahun.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna dengan delapan tahun penjara. Bahkan hak politik Ajay dituntut dicabut selama 5 tahun.

Hal itu terungkap dalam sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan kepada terdakwa Ajay M Priatna di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (28/3/2023).

Ajay dinilai oleh jaksa bersalah lantaran memberi suap kepada penyidik KPK dan menerima gratifikasi dari beberapa Kepala OPD dan beberapa orang camat di Kota Cimahi.

"Tuntutan pidana Ajay M Priatna, pidana penjara selama 8 tahun," ungkap Fadli, kuasa hukum Ajay, saat dikonfirmasi.

Selain tuntutan 8 tahun bui, Ajay juga dituntut dengan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp250 juta. Ajay juga dituntut supaya dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network