JAKARTA, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah mengaku prihatin terkait ramainya pemberitaan soal permohonan dispensasi nikah ratusan anak di Ponorogo.
Menurutnya, angka 191 yang diramaikan itu baru di Ponorogo. Padahal, di provinsi dan kota-kota lain pun mengalami kasus yang sama.
“Sebut saja di kota pelajar, Yogyakarta, untuk tahun 2022 lalu angkanya mencapai 556 anak. Lalu di dapil saya Kota Bandung, sampai September 2022 saja sudah ada 125 anak yang terdata mengajukan dispensasi pernikahan. Ini tentu kondisi yang sangat memprihatinkan,” ucap Ledia Hanifa dalam keterangannya, Senin (16/1/2023).
Berdasarkan laporan dari kantor pengadilan agama di berbagai wilayah, angka pengajuan dispensasi nikah anak di Indonesia memang masih tinggi. Sedikit contoh selama 2022 Kota Samarinda mencatat angka 681 ajuan, Banda Aceh 507 ajuan, Blitar 489 ajuan, Kabupaten Bojonegoro 486 ajuan, Majalengka 467 ajuan, Kabupaten Batang 380 ajuan, Pekalongan 292 ajuan, Jepara 240 ajuan, Klaten 206 ajuan, Cianjur 177 ajuan, kabupaten Enrekang Sulsel 98 ajuan, Kolaka Utara Sulteng 52 ajuan, Lombok Tengah 47 ajuan.
Ledia Hanifa mengingatkan, bahwa pernikahan dini punya potensi besar pada muramnya masa depan anak bangsa.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait