Selain itu, hakim PA Bandung biasanya mengajukan syarat lebih ketat yakni dengan meminta bukti sudah berpenghasilan bagi pria.
"Kalau yang kurang umurnya perempuan, itu wajib ada penghasilan dari calon suami, demikian juga halnya ketika yang laki-laki itu kurang umur, apakah dia sudah punya penghasilan atau belum? Itu pasti ditanyakan," terangnya.
Adapun untuk tahun 2023 atau hingga tanggal 17 Januari, PA Bandung mencatat sudah ada enam warga yang mengajukan dispensasi nikah. Tiga dari enam warga yang mengajukan dispensasi sudah dikabulkan oleh hakim.
"Untuk yang di 2023 ini tiga sudah selesai, tiga lagi belum diperiksa. Dan yang tiga itu hamil semua sehingga dikabulkan semua," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait