Miris! 90 Persen Dispensasi Nikah di Kota Bandung akibat Hamil Duluan

Rizal Fadillah
Pengadilan Agama Bandung. (Foto: pa-bandung.go.id)

Selain itu, hakim PA Bandung biasanya mengajukan syarat lebih ketat yakni dengan meminta bukti sudah berpenghasilan bagi pria.

"Kalau yang kurang umurnya perempuan, itu wajib ada penghasilan dari calon suami, demikian juga halnya ketika yang laki-laki itu kurang umur, apakah dia sudah punya penghasilan atau belum? Itu pasti ditanyakan," terangnya.

Adapun untuk tahun 2023 atau hingga tanggal 17 Januari, PA Bandung mencatat sudah ada enam warga yang mengajukan dispensasi nikah. Tiga dari enam warga yang mengajukan dispensasi sudah dikabulkan oleh hakim.

"Untuk yang di 2023 ini tiga sudah selesai, tiga lagi belum diperiksa. Dan yang tiga itu hamil semua sehingga dikabulkan semua," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network