BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Pengadilan Agama (PA) Bandung telah mengabulkan 143 permohonan dispensasi nikah yang diajukan oleh warga Kota Bandung sepanjang tahun 2022.
Alasannya, mereka mengajukan dispensasi nikah karena usianya belum memasuki usia menikah atau masih berusia di bawah 19 tahun.
Ketua PA Bandung, Asep M. Asli Nurdin mengatakan, sebagian besar warga memutuskan untuk mengajukan dispensasi nikah karena sudah hamil sebelum menikah.
Menurutnya, rata-rata warga yang mengajukan dispensasi nikah pun sudah putus sekolah atau hanya tamatan SD dan SMP.
"Penyebabnya mayoritas bisa diambil persentase di atas 90 persen itu karena memang sudah hamil duluan," ucap Asep saat ditemui di kantornya pada Selasa (17/1/2023).
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait