"Bahwa terdakwa Ferdy Sambo melakukan tindak pidana berbeda, saling berhubungan dan dilakukan dalam waktu hampir bersamaan, sehingga penuntut umum menggabungkan perkara dalam satu surat dakwaan demi alasan persidangan yang cepat, sederhana, dan biaya murah," jelas JPU.
Kendati demikian, JPU menganggap tak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf untuk Sambo dalam tindak pidana yang telah dilakukan. Atas dasar itu, JPU mengatakan Sambo harus mempertanggunjawabkan tindakannya.
"Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa Ferdy Sambo sehingga Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," terang JPU.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 340, Pasal 49 jo Pasal 55 maka Terdakwa Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 jo Pasal 33 jo Pasal 55," tambahnya.
Untuk diketahui, dikutip dari hukumonline, penjelasan penjara seumur hidup itu merujuk pada pasal 12 ayat (4) KUHP.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait