Ferdy Sambo Akan Hidup Dipenjara Sampai Meninggal

Rizal Fadillah
Ferdy Sambo. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

JPU meyakini, jika Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana seumur hidup," kata JPU saat membacakan berkas tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

JPU juga meyakini, perbuatan Ferdy Sambo telah sesuai dengan dakwaan, yakni melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan merintangi penyidikan kasus tersebut.

Menurut JPU, perbuatan Sambo telah memenuhi unsur yang ada dalam Pasal 340 jo Pasal 5 Ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP subsider Pasal 48 jo Pasal 32.

"Bahwa terdakwa Ferdy Sambo melakukan tindak pidana berbeda, saling berhubungan dan dilakukan dalam waktu hampir bersamaan, sehingga penuntut umum menggabungkan perkara dalam satu surat dakwaan demi alasan persidangan yang cepat, sederhana, dan biaya murah," jelas JPU.

Kendati demikian, JPU menganggap tak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf untuk Sambo dalam tindak pidana yang telah dilakukan. Atas dasar itu, JPU mengatakan Sambo harus mempertanggunjawabkan tindakannya.

"Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa Ferdy Sambo sehingga Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," terang JPU.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 340, Pasal 49 jo Pasal 55 maka Terdakwa Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 jo Pasal 33 jo Pasal 55," tambahnya.

Untuk diketahui, dikutip dari hukumonline, penjelasan penjara seumur hidup itu merujuk pada pasal 12 ayat (4) KUHP.

Dari bunyi Pasal 12 ayat (1) KUHP, dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup artinya pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.

Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.

Apabila maksud penjara seumur hidup artinya hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan, maka yang demikian menjadi pidana penjara selama waktu tertentu.

Artinya, dapat disimpulkan dasar hukum serta logika berfikir bahwa maksud penjara seumur hidup adalah penjara sepanjang si terpidana masih hidup, dan hukumannya baru akan berakhir ketika ia meninggal dunia.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network