BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - Lokasi jalan longsor di RW 07 Desa Tugumukti, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), hingga kini tak diperbaiki.
Padahal kejadian longsornya jalan kabupaten ini telah terjadi sejak September 2021. Namun hingga kini tidak ada tanda-tanda jalan yang menghubungkan Kecamatan Cisarua ke Ngamprah dan Cikalongwetan tersebut akan diperbaiki.
Kondisi ini tentunya sangat ironis mengingat akses jalan ini sangat vital. Bahkan ketika terjadi longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, beberapa waktu lalu, mobilitas kendaraan bantuan atau pejabat yang akan ke lokasi longsor melewati akses jalan ini.
Imbasnya arus lalu lintas di lokasi menjadi rawan kecelakaan karena badan jalan menjadi menyempit, karena sebagian jalan sudah tergerus longsor. Kendaraan yang melintas harus bergantian karena tidak bisa dilewati dua kendaraan sekaligus dari arah berlawanan.
"Sudah hampir lima tahun berlalu sejak peristiwa longsor pada September 2021, jalan kabupaten itu belum juga diperbaiki," terang Kepala Desa Tugumukti, Nandang Suherman, Jumat (30/10/2026).
Menurutnya kejadian bencana itu hingga kini belum menemukan solusi pasti. Padahal, berbagai pihak mulai dari pemerintah desa, anggota DPRD, Bupati, hingga Gubernur Jawa Barat sudah dikabarkan pernah meninjau lokasi tersebut.
Akibatnya beban lalu lintas kini beralih ke jalan desa yang tidak dirancang untuk kendaraan berat. Sehingga kerusakan menyebar ke jalur-jalur penghubung warga lainnya seperti jalur alternatif ke Kampung Cimeta–Cibolang.
"Kami sudah berulang kali menyampaikan usulan melalui audiensi dengan Bupati Bandung Barat serta melibatkan dukungan seluruh desa di Kecamatan Cisarua melalui Apdesi, agar penanganan jalan tersebut diprioritaskan," tuturnya.
Dikatakannya, ada dua solusi yang ditawarkan, yakni rekonstruksi jalan lama yang berada di tebing curam dengan ketinggian hampir 500 meter namun membutuhkan biaya sangat besar. Atau pembuatan jalur pengalihan baru di lahan warga yang sudah disepakati oleh pemilik lahan.
Namun memang ada proses pembebasan lahan yang menjadi kewajiban dari pemerintah kabupaten terhadap pemilik lahan. Warga tidak menolak dan justru mendukung solusi pengalihan jalan.
Bahkan, dua pemilik lahan yang terdampak telah memberikan izin prinsip, tinggal menunggu pemerintah kabupaten menyelesaikan proses pembelian lahan tersebut.
Akan tetapi lima tahun berlalu hingga kini belum ada kepastian. Selama masa penantian tanpa kejelasan inilah, warga bersama pengusaha setempat terpaksa melakukan perbaikan seadanya secara swadaya di jalur tersebut.
"Kami mohon dengan sangat, bukan untuk memperbaiki saja, tapi ada kepastian mau dibangun yang lama atau dialihkan ke lahan warga. Pilih salah satu dan kerjakan," ujarnya.
Warga setempat, Deden Arida meminta, pemerintah dapat memprioritaskan penanganan infrastruktur jalan yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat banyak.
"Tolong beri kejelasan, dikomunikasikan rencana penanganan secara transparan agar warga tidak menunggu dalam ketidakpastian," keluhnya. (*)
Editor : Rizki Maulana
Artikel Terkait
