SUMEDANG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumedang mencatat pembebasan lahan untuk poyek Tol Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan) baru mencapai 99,2 persen. Sisa 114 bidang tanah atau 0,8 persen yang belum bisa dibebaskan.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah pada Kantor BPN Sumedang, Yanyan Rusyandi mengatakan, ada 13.870 bidang tanah yang harus dibebaskan pada proyek strategis nasional (PSN) Tol Cisumdawu di Seksi 4 dan Seksi 5.
Menurut Yanyan, dari jumlah tersebut sebanyak 13.757 bidang telah diselesaikan atau dibebaskan.
"114 bidang yang belum terselesaikan, di antaranya ada tanah milik perseorangan atau warga sebanyak 32 bidang, tanah kas desa (TKD) 51 bidang, tanah wakaf 19 bidang dan instansi lainnya 12 bidang," kata Yanyan seperti dikutip, Minggu (22/1/2023).
Yanyan menjelaskan, pembebasan lahan TKD, wakaf, dan instansi memerlukan persetujuan dari instansi terkait. Misalnya untuk TKD perlu persetujuan tukar menukar lahan ke gubernur yang notabene yaitu Ridwan Kamil.
"Untuk tanah wakaf harus ada persetujuan Kanwil Kemenag setempat, sedangkan di atas luasan 5000 meter persegi harus ada persetujuan dari Kementrian Agama (Kemenag). Begitupun dengan instansi harus ada persetujuan pelepasan aset," jelas Yanyan.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait