Sementara itu, untuk 32 bidang tanah milik warga, yang di antaranya merupakan konsinyasi yang telah mendapat putusan pengadilan, tinggal menunggu kesiapan pemilik lahan. Sehingga nanitnya uang pengganti tinggal dibawa di pengadilan.
"Alasan konsinyasi memang beragam. Pertama pemilik lahan menolak nilai, kedua tanah masih sengeketa, ketiga adanya perkara, keempat tidak diketahui keberadaannya, dan kelima ada sitaan jaminan," bebernya.
Adapun 114 bidang tanah yang belum terbebaskan, rinciannya adalah, untuk Seksi 4, 27 bidang lahan milik warga telah disetujui, TKD 15 bidang, wakaf 3 bidang dan 2 bidang, instansi lainnya 2 bidang.
Lalu untuk Seksi 5A, total sisa 35 bidang, dengan rincian milik warga 7 bidang, TKD 20 bidang, wakaf 4 bidang, dan instansi lainnya 4 bidang. Sementara untuk seksi 5B sisa 8 bidang dengan rincian milik warga 2 bidang, TKD 3 bidang, wakaf 1 bidang dan instansi lainnya 2 bidang.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait