BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Kabar seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial MS yang divonis bersalah atas kasus dugaan pelecehan saat Tawaf di Makkah, Arab Saudi telah sampai ke Indonesia. Surat protes langsung dilayangkan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI lantaran tidak ada pemberitahuan sama sekali.
Kendati demikian, Kemenlu membenarkan kasus tersebut terjadi Arab Saudi. Bahkan vonis pun sudah dijatuhkan kepada MS.
"Seorang WNI dengan inisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Makkah karena tuduhan melakukan pelecehan seksual," kata Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia, Judha Nugraha, Minggu (23/1/2023).
Menurut Judha, MS sudah menjalani proses persidangan. Fakta yang terungkap dalam persidangan, MS terbukti melakukan pelecehan seksual lewat bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung dari MS.
"Yang bersangkutan kemudian dijatuhkan vonis pada tanggal 20 Desember 2022 berupa hukuman penjara selama dua tahun dan denda 50.000 Saudi riyal (setara Rp200 juta)" jelas Judha.
Dikatakan Judha, pihaknya sudah menyediakan bantuan hukum kepada pelaku. KJRI Jeddah juga protes terhadapi otoritas Arab Saudi lantaran tidak dikabari proses sidang itu.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait