"Terutama dari regulasi jangan sampai menambah-nambah regulasi. Lalu tentu bagiamana kepentingan negara, berikutnya dari sisi profitnya nanti," bebernya.
Seperti diketahui, kabar penjualan saham Bandara Kertajati di Majalengka itu beredar. Penjualan saham tersebut dinilai sebagai suatu hal yang wajar.
Agus menilai, investasi akan membantu mengeliatkan perekonomian dan beberapa sektor lain dari BIJB Kertajati. Kendati demikian, Agus memastikan pemegang saham mayoritas tetap PT BIJB, lantaran penjualan saham ke asing tidak diizinkan di atas 51 persen.
"Sebagaimana penjualan saham yang lainnya. Cuman memang mereka tidak boleh lebih sahamnya itu harus dibawah 51 persen. Sehingga pemerintah Indonesia atau Jabar itu mempunyai kewenangan pemenangan saham yang lebih besar," ucap Agus.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait