AKBP Aldi Subartono mengatakan, di rumah tersebut para pelaku meracik dan memproduksi obat keras tanpa izin untuk diedarkan ke warung-warung.
"Obat ilegal atau tanpa izin BPOM ini dijual murah dan sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat," ungkapnya.
Saat penggerebekan, polisi menangkap Ade Tarna, pemilik rumah sekaligus produsen obat keras ilegal. Saat ditangkap, Ade Tarna sedang mengemas berbagai jenis obat.
Polisi kemudian menggeledah beberapa ruangan dan menemukan berbagai obat sakit gigi, sakit pinggang, dan lain-lain disembunyikan pelaku di lemari.
"Saat digrebek dan ditangkap petugas, pelaku tak berkutik dan mengakui perbuatannya," terangnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait