Menurut, pihaknya juga telah melayangkan surat keberatan administratif kepada Walikota Depok dengan nomor 06/SK.TASDN/I/2023.
Francine menjelaskan, alih fungsi lahan tersebut harus dibatalkan, sehingga tidak ada murid-murid SDN Pondok Cina 01 yang direlokasi atau merger.Seba Sekolah ini sangat bersejarah sudah beroperasi sejak 1946. "Maka seharusnya ini dipertahankan," tandasnya.
Francine mengaku akan terus berupaya agar penggusuran SDN Pondok Cina 01 tidak terjadi. Salah satunya dengan membawa kasus ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN)
"Setelah banding administrasi, kami akan melakukan upaya PTUN kalau ini tidak di tanggapi oleh pemerintah," tandasnya. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait